Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (DPP YALPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-7 di Asialink Hotel Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (9/12/2023). Rapat yang dihadiri Ketua Umum DPP YALPK, EDY R.A. Tarigan, SH, MH, serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) YALPK seluruh Indonesia itu, mengagendakan pengangkatan serta pengukuhan pengurus harian dan rapat koordinasi nasional tentang evaluasi kinerja selama tahun 2023. Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan kepada masing-masing DPD.
Dalam arahannya, Ketua Umum DPP YALPK, Edy R.A. Tarigan, SH, MH, mengajak kepada seluruh anggota untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen berbagai produk, finansial, properti, jasa dan lainnya. Apalagi lembaga YALPK berjalan sesuai aturan serta Undang-Undang (UU), yakni UUD 1945, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001. Selain itu, lembaga YALPK juga berada dalam pengawasan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
“Semua anggota YALPK diharapkan mampu memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat untuk teliti sebelum membeli, antara hak dan kewajiban konsumen dan hak kewajiban pelaku usaha kepada masyarakat Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam. Serta memberikan bantuan hukum, sesuai aturan serta undang-undang perlindungan konsumen. Di mana kita dibutuhkan masyarakat, di situlah kita berperan,” ujarnya.
Edy menuturkan, permasalahan konsumen yang sering dilaporkan kepada kantor YALPK di daerah sepanjang tahun 2023 umumnya tentang tunggakan hutang. Sebagai dampak pandemi covid-19 lalu, banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) di situs sultan69 live, kredit macet ke perusahaan pembiayaan (leasing) dan juga permasalahan hutang piutang dengan bank.
“Masyarakat juga sering mengeluhkan tindakan arogansi dari lembaga pembiayaan yang menyewa pihak ketiga sebagai juru tagih (debt collector) untuk menagih hutang secara anarkis, dan tak jarang yang memakai tindakan kekerasan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPD YALPK Kepri, Parida Sembiring, menyatakan bahwa banyak permasalahan terkait perlindungan konsumen yang penertibannya belum tersentuh oleh pemerintah di Kepri. Terutama permasalahan peredaran barang dan jasa yang banyak merugikan konsumen.
“Kita berharap para pelaku usaha dan instansi terkait tidak memandang sebelah mata dalam menyikapi permasalahan ini,” katanya.
Dengan berbagai permasalahan yang ada, Parida berharap agar pemerintah bisa memfasilitasi YALPK dalam membantu masyarakat yang terlibat masalah. Salah satu contoh permasalahan yang sering ditangani adalah terkait sengketa pembayaran kredit kepemilikan rumah antara konsumen dengan bank atau pihak perusahaan pengembang (developer).
“Terutama pasca covid-19 kemarin, kita bantu mediasi. Dan Alhamdulillah bisa, sudah ada beberapa yang diselesaikan dengan baik,” tutupnya.
Hadir dalam pembukaan rakornas tersebut, 2 orang perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri AKP Amru Abdullah, SIK, MSi, dan AKP Bakja Ahmad Muharom, SIK, MA, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudy Sakyakirti, yang juga hadir pada acara itu, mengatakan sangat mengapresiasi dan menilai positif kegiatan yang dilakukan YALPK. Keberadaan YALPK sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
“Semoga lembaga YALPK ini bisa membantu pemerintah dalam memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat agar melek hukum dan sadar akan apa yang dilakukan dalam melakukan transaksi apapun. Teliti sebelum membeli dan memakai barang atau jasa,” pungkasnya. (AS)
Sumber : terdepan.co
Tinggalkan Balasan