Apa Itu Perlindungan Konsumen.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah upaya untuk melindungi dan memastikan hak-hak konsumen dalam bertransaksi atau menggunakan produk dan jasa. Konsumen adalah siapa pun yang membeli atau menggunakan barang, jasa, atau fasilitas yang disediakan oleh pelaku usaha.

Perlindungan konsumen di Indonesia diatur oleh Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999. UU ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Tujuan perlindungan konsumen, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang yaitu :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha:
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Asas-asas Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia mengatur sejumlah asas yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan perlindungan bagi konsumen.

  1.  Asas ManfaatAsas manfaat mengamanatkan bahwa setiap upaya dalam penyelenggaraan  harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan demikian, perlindungan  diarahkan untuk menciptakan keseimbangan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
  2. Asas KeadilanAsas keadilan bertujuan untuk memastikan bahwa partisipasi seluruh masyarakat dapat terwujud secara maksimal dan memberikan kesempatan bagi konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak-haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil. Dalam perlindungan konsumen, asas keadilan menjadi dasar dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang dirugikan.
  3. Asas KeseimbanganAsas keseimbangan dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah, baik dalam hal materiil maupun spiritual. Dengan adanya asas ini, diharapkan asas ini dapat mencakup aspek kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi atau kegiatan ekonomi.
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan KonsumenAsas keamanan dan keselamatan konsumen bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Para pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan produk dan jasa yang aman bagi konsumen agar terhindar dari potensi bahaya atau kerugian.
  5. Asas Kepastian HukumAsas kepastian hukum dimaksudkan untuk memastikan bahwa baik pelaku usaha maupun konsumen tunduk pada hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam penyelenggaraan . Negara memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *